Bakamla Pontianak menjalankan tugas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di perairan Kalimantan Barat dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional maupun internasional yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Pontianak:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk pengawasan dan keamanan di perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif.
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Menyediakan dasar hukum bagi keselamatan pelayaran dan pengawasan terhadap aktivitas maritim.
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Mengatur perlindungan sumber daya perikanan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal di sektor perikanan.
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia: Menetapkan batas-batas perairan Indonesia dan kedaulatan negara atas perairan nasional, serta kewajiban untuk menjaga keamanannya.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut: Mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla RI, termasuk pengawasan dan pengamanan perairan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan Barat.
- Perpres No. 12 Tahun 2020 tentang Kebijakan Kelautan: Memberikan arahan kebijakan strategis dalam pengelolaan laut Indonesia, yang menjadi pedoman dalam operasional Bakamla Pontianak.
3. Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala Bakamla
- Permen Perhubungan No. PM 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Pelayaran: Mengatur aspek keselamatan pelayaran, termasuk kewajiban pemantauan dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
- Peraturan Kepala Bakamla No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasional Bakamla: Menyediakan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla dalam melakukan patroli, penegakan hukum, dan pengamanan laut.
- Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2020 tentang Pengelolaan Sampah Laut: Mengatur pengelolaan sampah laut dan perlindungan terhadap ekosistem laut.
4. Konvensi Internasional
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982): Mengatur hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan perairan teritorial Indonesia.
- Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL): Menetapkan aturan pencegahan pencemaran laut akibat kegiatan pelayaran dan operasional kapal.
5. Peraturan Daerah (Perda)
- Perda Kabupaten/Kota Sumber Daya Alam: Peraturan daerah yang mengatur tata kelola sumber daya alam, termasuk wilayah pesisir dan laut, yang berhubungan dengan pengelolaan perairan dan perlindungan ekosistem.
- Perda Kalimantan Barat: Beberapa peraturan daerah yang relevan terkait pengawasan perairan dan pengelolaan kawasan pesisir, serta pengamanan laut untuk melindungi potensi sumber daya maritim.
6. Standar Operasional Prosedur (SOP)
- SOP Bakamla Pontianak: Pedoman teknis yang mengatur tata cara patroli laut, penegakan hukum, penanggulangan bencana laut, serta tindakan preventif terhadap potensi ancaman di perairan Kalimantan Barat.
7. Peraturan Lain yang Berkaitan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP): Mengatur kebijakan tentang pengawasan dan pengelolaan sektor perikanan yang mendukung pelaksanaan tugas Bakamla dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut.
Regulasi-regulasi ini menjadi dasar bagi Bakamla Pontianak untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan dan pengamanan laut. Dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku, Bakamla Pontianak berkomitmen untuk menjaga kedaulatan, keselamatan, dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Kalimantan Barat.